TEORI-TEORI KRIMINOLOGI


Tujuan Pembelajaran:
1. Setelah perkuliahan Mahasiswa mampu menjelasakan teori-teori kriminologi.
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
Beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai kriminologi, antara lain sebagai berikut
:
Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan)
mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya
turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.
Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai
salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut
tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi
teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan
pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejalagejala
dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis disusun kriminologi terapan.
Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.
Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai
andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan
yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan
perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.
Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah
keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka
dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh
masyarakat.
Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi
adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk
dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi
terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses
perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap
pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi
sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah
perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi
terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan
juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang
dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang,
kebiasaan dan adat istiadat.
Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia
dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya
kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang
mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga
dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang
dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum
pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana
dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya
sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa
sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.
Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan
tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada
kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran,
artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan
bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis
menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar
bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan
memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang
semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz