MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM


MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

A. TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pemahaman menyusun matrik penelitian, Anda harus mampu:
1.1 Memahami dan menjelaskan tema dan judul dalam suatu penelitian
1.2 Memahami dan menjelaskan contoh-contoh judul dalam kajian hukum tata negara, perdata dan pidana.

B. URAIAN MATERI

Tujuan Pembelajaran 1.1:
MATRIK PENELITIAN HUKUM
“MENENTUKAN TEMA DAN JUDUL PENELITIAN

A. Tema dan Judul Penelitian

Tema penelitian tidak sama dengan judul penelitian. Tema penelitian mengandung cakupan yang lebih luas daripada judul penelitian. Sementara itu, judul penelitian merupakan fokus yang akan dikaji dari tema penelitian. Namun demikian, tidak dapat dapat disalahkan bahwa kadang-kadang tema penelitian itu juga sekaligus ,enjadi judul penelitian. Tema penelitian pada umumnya dapat dilihat atau tercermin dari judul penelitian.
Tema penelitian hukum harus merupakan objek kajian formal dan material ilmu hukum. Ini artinya bahwa tema bahwa tema penelitian hukum tidak buleh keluar dari ruang lingkup ilmu hukum. Sekalipun juga seorang mahasiswa hukum juga menekuni ilmu lain, misalnya politik, dia tidak bisa meneliti fenomena politik kalau ingin penelitianya disebut penelitian hukum. Dia harus konsisten menjadikan fenomena hukum sebagai tema penelitianya. Perkara dia kelak menggunakan perspektif ilmu lain untuk menganalisis data, itu tentu saja sah. Oleh karena itu, tema penelitian haruslah meneguhkan keberadaan penelitian hukum tersebut.
Para mahasiswa hukum, yang tidak menetapkan tema penelitian bertolak dari fenomena hukum, berarti tidak konsisten karena mereka yang sudah sekian lama menekuni ilmu hukum, justru tertarik menentukan tema penelitian berdasarkan fenomena ilmu yang lain ketika sampai saatnya menulis proposal penelitian. Tidak terlalu berlebihan bila muncul ungkapan bahwa kalau seorang mahasiswa hukum tidak ingin disebut pengacut, dia perlu menentukan tema penelitian yang tergolong fenomena hukum.

1. Cara Menentukan Tema Penelitian

Sebagaimana telah disebutkan bahwa sumber fenomena hukum adalah objek kajian formal dan material ilmu hukum. Objek kajian formal meliputi antara lain: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Acara, Hukum Adat, Hukum Islam, dan sebagainya. Objek kajian formal ini merupakan bidang-bidang dalam Ilmu Hukum secara luas. Sementara itu, objek kajian material merupakan ruang lingkup dari isi atau substansi dari bidang-bidang hukum tersebut. 
Bila seorang mahasiswa hukum ingin menetapkan tema penelitian hukum, setidaknya dia memiliki fenomena hukum yang benar-benar dia minati. Kalau dia sudah memiliki tema yang diminati, tentu dia akan bersungguh-sungguh meneliti. Dia akan meneliti bukan hanya dengan pikiran, tetapi juga dengan hatinya. Kalau itu terjadi, dia akan kreatif meneliti dan penelitianya kelak akan menjanjikan hasil yang baik.
Namun, dalam kenyatannya, disadari atau tidak, mahasiswa hukum tidak selalu berhasil menetapkan tema penelitian yang disukainya. Kadangkadang masih ada beberapa diantara mereka meneliti hanya sekedar memenuhi persyaratan lulus sebagai sarjana hukum saja. Akibatnya, tudas akhir atau skripsi yang ditulis berdasarkan laporan hasil penelitian itu tidak banyak berarti, baik untuk khasanah ilmu hukum, maupun untuk menyelesaikan persoalan praktis hukum.
Dalam menentukan tema yang  akan dipilih dalam penelitian hukum hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
a.         Aspek objektif, yaitu yang terkait dengan materi atau objek penelitian hukum. Materi atau objek yang akan diteliti harus didasarkan pada objek kajian yang akan diteliti harus didasarkan pada objek kajian formal dan material ilmu hukum yang terkait dengan fenomena atau masalah hukum. misalnya, bidang hukum keperdataan tentang wanprestasi atau force major, bidang hukum pidana tentang kejahatan korporasi dan sebagainya.
b.         Aspek sukjektif, yaitu hal yang terkait dengan penelitian. Perlu dipertimbangkan aspek minat, kemampuan, dana dan waktu yang tersedia. Misalnya, mahasiswa hukum yang mengambil konsenterasi hukum hukum pidana akan lebih tertarik atau berminat dan lebih kompeten meneliti masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan, bukan masalah perjanjian bisnis yang masuk dalam bidang hukum perdata, peneliti juga harus melihat kemampuan sumber dana yang ada untuk melakukan penelitian, karena kegiatan penelitain juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Demikian halnya dengan waktu penelitian yang juga harus diperhatikan. Misalnya, untuk penyusunan skripsi, mahasiswa hanya diberikan waktu selama satu semeter atau enam bulan.
  
Tujuan Pembelajaran 1.2:
MATRIK PENELITIAN HUKUM
“CONTOH-CONTOH JUDUL PENELITIAN DALAM KAJIAN HUKUM TATA NEGARA PERDATA DAN PIDANA

B. Contoh-contoh judul penelitian

Pada umumnya tema penelitian tercermin pada judul penelitian. Oleh karena itu, untuk mengetahui tema penelitian dapat dibaca pada judul penelitian. Contoh judul,  “Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh SKPD Pada Perjanjian Pemborongan”. Judul ini mencerminkan tema penelitian hukum yang masuk dalam kajian formal hukum perdata dan hukum tata negara, dengan materi hukum administrasi negara sebagai fokus kajian.
Di dalam laporan penelitian hukum, judul selalu tercantum di bagian paling depan, namun hal itu pada kenyataannya tidak berarti suatu penelitian dimulai dengan pembuatan atau penetapan judul. Jadi, meskipun judul ditempatkan paling depan, namun penentuan nama judul penelitian baru terjadi pada akhir urutan dari langkah-langkah penelitian. Dalam hal ini, judul yang hendak dirumuskan oleh mahasiswa hukum harus berangkat dari isu hukum yang ditetapkan oleh mahasiswa hukum selaku peneliti. Di dalam isu hukum itu terkandung permasalahan hukum yang telah teridentifikasi dan menjadi dasar perumusan judul.
Dengan kata lain, sebelum mahasiswa menetapkan judul, mahasiswa telah memiliki pemahaman tentang isu hukumnya. Jika mahasiswa menetapkan judul tanpa melakukan identifikasi atas fakta masalah yang mengemuka untuk menentukan isu hukum dalam penelitian hukum, maka mahasiswa dapat dipastikan menemukan kesukaran, karena pikirnya telah dibatasi oleh judul yang telah ditetapkannya sendiri. Oleh karena itu, judul hendaknya ditetapkan oleh mahasiswa dengan bersumber pada isu hukum.
Mengikuti contoh judul di atas, judul tersebut pada dasarnya bersumber dari isu hukum. Dari aspek das sein, dalam praktik peradilan perdata kerap ditemui adanya putusan hakim yang amarnya membebani kepala daerah untuk ikut bertanggung jawab secara keperdataan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perjanjian pemborongan. Konstruksi hukum hakim yang demikian memperlihatkan adanya inkonsistensi teoritis terutama jika dikaitkan dengan teori kewenangan pemerintahan menurut ajaran hukum administrasi negara. 
Menurut ajaran hukum administrasi negara (das sollen), ketika suatu kewenangan itu telah didelegasikan, maka pemberi wewenang telah lepas dari tanggung jawab hukum atau tuntutan pihak ketiga jika dalam penggunaan wewenang itu menimbulkan kerugian pada pihak lain. Dalam konteks ajaran hukum administrasi negara, tanggung jawab perdata tersebut justru dibebankan kepada penerima delegasi berdasarkan aliran kewenangan yang dimilikinya menurut peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada isu hukum yang telah diuraikan di atas, mahasiswa hukum dapat menentukan judul penelitian hukum yang hendak ditelitinya. Dalam isu hukum di atas, teridentifikasi fakta adanya pembebanan tanggung jawab perdata kepala daerah oleh hakim dalam praktik peradilan. Pembebanan tanggung jawab tersebut diberikan karena adanya fakta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Dinas melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborongan. Sementara menurut ajarannya Hukum Administrasi Negara, ketika kewenangan Kepala Daerah didelegasikan kepada Kepala SKPD, maka dengan beralihnya kewenangan tersebut, beralih pula tanggung jawab, sehingga tanggung jawab hukum itu telah ada pada Kepala SKPD dan Kepala Daerah dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. Dengan pemahaman yang demikian, peneliti dapat menentukan judulnya dengan rumusan “Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh SKPD Pada Perjanjian Pemborongan”.
Judul yang dirumuskan peneliti di atas telah memenuhi syarat dalam penentuan judul penelitian, yaitu: (i) telah mencerminkan tema penelitian dan tidak menyimpang dari isu hukumnya; (ii) dirumuskan secara singkat, sederhana, dan jelas; (iii) telah menggambarkan tipologi penelitian hukum yang akan dilakukan, dan (iv) telah mengandung problematika hukum yang seharusnya dipecahkan atau dijawab peneliti dalam suatu penelitian hukum.

C.DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Amiruddin    dan     Zainal    Asikin,    Pengantar    Metode    Penelitian    Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Bruggink, J.J.H, Refleksi tentang Hukum, Alih Bahasa: Arief Sidartha, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
E. Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Jakarta, 2015.
Ibrahim, J., Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2007.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2014.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian: Pengantar Teori dan Panduan Praktis Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan Peneliti Pemula, STIA-LAN Press, Jakarta, 2000.
Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soetandyo    Wignjosoebroto,            Hukum             Paradigma,     Metode            dan      Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI, Jakarta, 1986.
------------------------ dan Sri Mamuji, Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Sri Mamudji dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung, 2013.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 1994.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz