MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM
MENYUSUN
MATRIKS PENELITIAN HUKUM
A. TUJUAN
PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai
pemahaman menyusun matrik penelitian, Anda harus mampu:
1.1 Memahami dan menjelaskan tema dan judul dalam suatu penelitian
1.2 Memahami dan
menjelaskan contoh-contoh judul dalam kajian hukum tata negara, perdata dan
pidana.
B. URAIAN
MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
MATRIK PENELITIAN HUKUM
“MENENTUKAN
TEMA DAN JUDUL PENELITIAN
|
A. Tema dan Judul Penelitian
Tema penelitian
tidak sama dengan judul penelitian. Tema penelitian mengandung cakupan yang
lebih luas daripada judul penelitian. Sementara itu, judul penelitian merupakan
fokus yang akan dikaji dari tema penelitian. Namun demikian, tidak dapat dapat
disalahkan bahwa kadang-kadang tema penelitian itu juga sekaligus ,enjadi judul
penelitian. Tema penelitian pada umumnya dapat dilihat atau tercermin dari
judul penelitian.
Tema penelitian
hukum harus merupakan objek kajian formal dan material ilmu hukum. Ini artinya
bahwa tema bahwa tema penelitian hukum tidak buleh keluar dari ruang lingkup
ilmu hukum. Sekalipun juga seorang mahasiswa hukum juga menekuni ilmu lain,
misalnya politik, dia tidak bisa meneliti fenomena politik kalau ingin
penelitianya disebut penelitian hukum. Dia harus konsisten menjadikan fenomena
hukum sebagai tema penelitianya. Perkara dia kelak menggunakan perspektif ilmu
lain untuk menganalisis data, itu tentu saja sah. Oleh karena itu, tema
penelitian haruslah meneguhkan keberadaan penelitian hukum tersebut.
Para mahasiswa hukum, yang tidak
menetapkan tema penelitian bertolak dari fenomena hukum, berarti tidak
konsisten karena mereka yang sudah sekian lama menekuni ilmu hukum, justru
tertarik menentukan tema penelitian berdasarkan fenomena ilmu yang lain ketika
sampai saatnya menulis proposal penelitian. Tidak terlalu berlebihan bila
muncul ungkapan bahwa kalau seorang mahasiswa hukum tidak ingin disebut
pengacut, dia perlu menentukan tema penelitian yang tergolong fenomena hukum.
1. Cara Menentukan Tema Penelitian
Sebagaimana
telah disebutkan bahwa sumber fenomena hukum adalah objek kajian formal dan
material ilmu hukum. Objek kajian formal meliputi antara lain: Hukum Pidana,
Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Acara, Hukum Adat,
Hukum Islam, dan sebagainya. Objek kajian formal ini merupakan bidang-bidang
dalam Ilmu Hukum secara luas. Sementara itu, objek kajian material merupakan
ruang lingkup dari isi atau substansi dari bidang-bidang hukum tersebut.
Bila seorang
mahasiswa hukum ingin menetapkan tema penelitian hukum, setidaknya dia memiliki
fenomena hukum yang benar-benar dia minati. Kalau dia sudah memiliki tema yang
diminati, tentu dia akan bersungguh-sungguh meneliti. Dia akan meneliti bukan
hanya dengan pikiran, tetapi juga dengan hatinya. Kalau itu terjadi, dia akan
kreatif meneliti dan penelitianya kelak akan menjanjikan hasil yang baik.
Namun, dalam
kenyatannya, disadari atau tidak, mahasiswa hukum tidak selalu berhasil
menetapkan tema penelitian yang disukainya. Kadangkadang masih ada beberapa
diantara mereka meneliti hanya sekedar memenuhi persyaratan lulus sebagai
sarjana hukum saja. Akibatnya, tudas akhir atau skripsi yang ditulis
berdasarkan laporan hasil penelitian itu tidak banyak berarti, baik untuk
khasanah ilmu hukum, maupun untuk menyelesaikan persoalan praktis hukum.
Dalam menentukan tema yang akan dipilih dalam penelitian hukum hal-hal
yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
a.
Aspek objektif, yaitu yang terkait dengan materi
atau objek penelitian hukum. Materi atau objek yang akan diteliti harus
didasarkan pada objek kajian yang akan diteliti harus didasarkan pada objek
kajian formal dan material ilmu hukum yang terkait dengan fenomena atau masalah
hukum. misalnya, bidang hukum keperdataan tentang wanprestasi atau force major, bidang hukum pidana tentang
kejahatan korporasi dan sebagainya.
b.
Aspek sukjektif, yaitu hal yang terkait dengan
penelitian. Perlu dipertimbangkan aspek minat, kemampuan, dana dan waktu yang
tersedia. Misalnya, mahasiswa hukum yang mengambil konsenterasi hukum hukum
pidana akan lebih tertarik atau berminat dan lebih kompeten meneliti
masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan, bukan masalah perjanjian bisnis
yang masuk dalam bidang hukum perdata, peneliti juga harus melihat kemampuan
sumber dana yang ada untuk melakukan penelitian, karena kegiatan penelitain
juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Demikian halnya dengan waktu
penelitian yang juga harus diperhatikan. Misalnya, untuk penyusunan skripsi,
mahasiswa hanya diberikan waktu selama satu semeter atau enam bulan.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
MATRIK PENELITIAN HUKUM
“CONTOH-CONTOH
JUDUL PENELITIAN DALAM KAJIAN HUKUM TATA NEGARA PERDATA DAN PIDANA
|
B. Contoh-contoh judul penelitian
Pada umumnya
tema penelitian tercermin pada judul penelitian. Oleh karena itu, untuk
mengetahui tema penelitian dapat dibaca pada judul penelitian. Contoh
judul, “Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat
Wanprestasi Oleh SKPD Pada Perjanjian Pemborongan”. Judul ini mencerminkan
tema penelitian hukum yang masuk dalam kajian formal hukum perdata dan hukum
tata negara, dengan materi hukum administrasi negara sebagai fokus kajian.
Di dalam laporan
penelitian hukum, judul selalu tercantum di bagian paling depan, namun hal itu
pada kenyataannya tidak berarti suatu penelitian dimulai dengan pembuatan atau
penetapan judul. Jadi, meskipun judul ditempatkan paling depan, namun penentuan
nama judul penelitian baru terjadi pada akhir urutan dari langkah-langkah
penelitian. Dalam hal ini, judul yang hendak dirumuskan oleh mahasiswa hukum
harus berangkat dari isu hukum yang ditetapkan oleh mahasiswa hukum selaku
peneliti. Di dalam isu hukum itu terkandung permasalahan hukum yang telah
teridentifikasi dan menjadi dasar perumusan judul.
Dengan kata
lain, sebelum mahasiswa menetapkan judul, mahasiswa telah memiliki pemahaman
tentang isu hukumnya. Jika mahasiswa menetapkan judul tanpa melakukan
identifikasi atas fakta masalah yang mengemuka untuk menentukan isu hukum dalam
penelitian hukum, maka mahasiswa dapat dipastikan menemukan kesukaran, karena
pikirnya telah dibatasi oleh judul yang telah ditetapkannya sendiri. Oleh
karena itu, judul hendaknya ditetapkan oleh mahasiswa dengan bersumber pada isu
hukum.
Mengikuti contoh
judul di atas, judul tersebut pada dasarnya bersumber dari isu hukum. Dari
aspek das sein, dalam praktik
peradilan perdata kerap ditemui adanya putusan hakim yang amarnya membebani
kepala daerah untuk ikut bertanggung jawab secara keperdataan akibat
wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam perjanjian pemborongan. Konstruksi hukum hakim yang demikian memperlihatkan
adanya inkonsistensi teoritis terutama jika dikaitkan dengan teori kewenangan
pemerintahan menurut ajaran hukum administrasi negara.
Menurut ajaran
hukum administrasi negara (das sollen),
ketika suatu kewenangan itu telah didelegasikan, maka pemberi wewenang telah
lepas dari tanggung jawab hukum atau tuntutan pihak ketiga jika dalam
penggunaan wewenang itu menimbulkan kerugian pada pihak lain. Dalam konteks
ajaran hukum administrasi negara, tanggung jawab perdata tersebut justru
dibebankan kepada penerima delegasi berdasarkan aliran kewenangan yang
dimilikinya menurut peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada isu
hukum yang telah diuraikan di atas, mahasiswa hukum dapat menentukan judul
penelitian hukum yang hendak ditelitinya. Dalam isu hukum di atas,
teridentifikasi fakta adanya pembebanan tanggung jawab perdata kepala daerah
oleh hakim dalam praktik peradilan. Pembebanan tanggung jawab tersebut
diberikan karena adanya fakta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau
Kepala Dinas melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborongan. Sementara
menurut ajarannya Hukum Administrasi Negara, ketika kewenangan Kepala Daerah
didelegasikan kepada Kepala SKPD, maka dengan beralihnya kewenangan tersebut,
beralih pula tanggung jawab, sehingga tanggung jawab hukum itu telah ada pada
Kepala SKPD dan Kepala Daerah dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. Dengan
pemahaman yang demikian, peneliti dapat menentukan judulnya dengan rumusan
“Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh
SKPD Pada Perjanjian Pemborongan”.
Judul yang
dirumuskan peneliti di atas telah memenuhi syarat dalam penentuan judul
penelitian, yaitu: (i) telah mencerminkan tema penelitian dan tidak menyimpang
dari isu hukumnya; (ii) dirumuskan secara singkat, sederhana, dan jelas; (iii)
telah menggambarkan tipologi penelitian hukum yang akan dilakukan, dan (iv)
telah mengandung problematika hukum yang seharusnya dipecahkan atau dijawab
peneliti dalam suatu penelitian hukum.
C.DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Amiruddin
dan Zainal
Asikin, Pengantar Metode Penelitian
Hukum,
RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2006.
Bruggink,
J.J.H, Refleksi tentang Hukum, Alih
Bahasa: Arief Sidartha, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
E. Saefullah
Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode
Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Jakarta, 2015.
Ibrahim,
J., Teori & Metodologi Penelitian
Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2007.
Lexy J.
Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,
Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Peter Mahmud
Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi
Revisi, Kencana, Jakarta, 2014.
Philipus M.
Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi
Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Prasetya
Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian:
Pengantar Teori dan Panduan Praktis Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan
Peneliti Pemula, STIA-LAN Press, Jakarta, 2000.
Roni
Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian
Hukum Normatif dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Salim HS
dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan
Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2013.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta,
2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI,
Jakarta, 1986.
------------------------
dan Sri Mamuji, Metode Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Sri Mamudji
dkk., Metode Penelitian dan Penulisan
Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods),
Alfabeta, Bandung, 2013.
Sunaryati
Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia
Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 1994.
Makasih ilmunya
ReplyDeletesama"
ReplyDelete