SUMBER HUKUM HAKI -maftuh mahfudz
SUMBER HUKUM HAKI
SUMBER HUKUM HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar
Hukumnya.
|
|
|
1. Undang-Undang
N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
|
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta,
adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
|
Perlindungan
Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan Yang Dilindungi, ialah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
|
|
|
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang
Paten.
|
Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Inventor
Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor
sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Jangka Waktu
Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
|
|
|
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek.
|
Merek : Adalah
suatu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa.
|
Merek Dagang : Adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu
Perlindungan Merek : Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
|
|
|
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri.
|
Desain Industri : Adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
|
|
|
•
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan.
•
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri
dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
5. Undang-Undang
No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
• Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
• Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain
atau hasil
|
kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
•
Desain
Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
•
Sirkuit
Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
•
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain
tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal
penerimaan.
•
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
•
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
•
Tanggal mulai berlakunya perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
6. Undang-Undang
N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang : Adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
|
• Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di
bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat.
• Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
7. Indikasi Geografis Dan
Indikasi Asal.
• Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
• Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d
60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang
memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau
semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Comments
Post a Comment