RAHASIA DAGANG- maftuh mahfudz

RAHASIA DAGANG

A. TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada bab ini akan dijelaskan mengenai Rahasia Dagang, Anda harus mampu :
1.1 Memahami dan menjelaskan rahasia dagang
1.2 Memahami dan menjelaskan ruang lingkup rahasia dagang

B. URAIAN MATERI

Tujuan Pembelajaran 1.1:
RAHASIA DAGANG


         Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang berbunyi, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu: Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat, 
ü  Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
ü  Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. 
Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila: •    Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
•    Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Tujuan Pembelajaran 1.2:
RUANG LINGKUP RAHASIA DAGANG

         Pengaturan tentang rahasia dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari pengaturan ini adalah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO)  yang mencakup juga Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur tentang rahasia dagang. Di Indonesia rahasia dagang diatur pertama kali melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada awalnya perlindungan hukum menyangkut segala bentuk praktekpraktek persaingan tidak sehat telah diatur oleh rambu-rambu dan norma-norma pada Pasal 1365 KUHPerdata  Pasal 382 KUHP.
           Namun kemudian menjadi masalah setelah tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan intelektual.  Ini berarti konsep unfair competition sebagai hukum yang bersifat umum lebih dipersempit atau difokuskan kepada  hukum yang melindungi adanya praktek curang bermotif komersial. Kebuthan itu diformulasikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara umum dapat dikatakan bahwa undang-undang rahasia dagang ini juga melengkapi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
 
Subyek Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki:
1.Menggunakan         sendiri        Rahasia         Dagang         yang         dimilikinya;
2.Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis  yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun.  Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya  dilindungi dengan rahasia dagang.  Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi.     

         Perlindungan Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu  sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai berikut.
a)            Bersifat rahasia  apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.
b)            Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
c)            dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak

          Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. 
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.

        Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkandengan: a.    Pewarisan
b.        Hibah
c.         Wasiat
d.        Perjanjian 
e.         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak   sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan  rahasia dagang dan atau memberi lisensi kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).  Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik aduan.


Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz