RAHASIA DAGANG- maftuh mahfudz
RAHASIA DAGANG
A. TUJUAN
PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai
Rahasia Dagang, Anda harus mampu :
1.1 Memahami dan menjelaskan rahasia dagang
1.2 Memahami dan menjelaskan ruang lingkup rahasia dagang
B. URAIAN
MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
RAHASIA
DAGANG
|
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal
1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang
berbunyi, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu: Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan
secara umum oleh masyarakat,
ü Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
ü Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan
lisensi bagi pihak lain.
Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang
apabila: • Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
• Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan
oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Tujuan Pembelajaran 1.2:
RUANG LINGKUP RAHASIA DAGANG
Pengaturan
tentang rahasia dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari pengaturan ini
adalah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization
(persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang mencakup juga Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur tentang rahasia dagang. Di
Indonesia rahasia dagang diatur pertama kali melalui Undang-Undang No. 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada awalnya perlindungan hukum menyangkut segala
bentuk praktekpraktek persaingan tidak sehat telah diatur oleh rambu-rambu dan
norma-norma pada Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 382 KUHP.
Namun kemudian menjadi masalah
setelah tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan intelektual. Ini berarti konsep unfair competition sebagai
hukum yang bersifat umum lebih dipersempit atau difokuskan kepada hukum yang melindungi adanya praktek curang
bermotif komersial. Kebuthan itu diformulasikan dalam Undang-Undang No. 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara umum dapat dikatakan bahwa
undang-undang rahasia dagang ini juga melengkapi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli.
Subyek Rahasia dagang adalah
pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki:
1.Menggunakan
sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2.Memberi lisensi kepada pihak
lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau
mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial. Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang
No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang
yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal
ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten
maka, akan berakhir paling lama 20 tahun.
Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena
formulanya dilindungi dengan rahasia
dagang. Metode produksi misalnya
teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya
informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi.
Perlindungan Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya
intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak
terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat
yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya
semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai
berikut.
a)
Bersifat rahasia
apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.
b)
Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat
kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
c)
dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para
pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan
atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia
Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia
Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan
pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung
melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia
Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke
Ditjen. HKI - DepkumHAM.
Hak atas Rahasia Dagang seperti hak
atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud
oleh karenanya dapat beralih atau dialihkandengan: a. Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk
mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan
yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan
pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima
lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan rahasia dagang dan atau memberi lisensi
kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk
kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian
tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4.
Gugatan ini diajukan ke
Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun
penjara dan atau denda maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik
aduan.
Comments
Post a Comment