PATEN - maftuhmahfudz



 PATEN

A. TUJUAN PEMBELAJARAN

Pada bab ini akan dijelaskan mengenai paten Anda harus mampu:
1.1 Memahami dan menjelaskan pengertian paten
1.2 Memahami dan menjelaskan tujuan dan fungsi paten

B. URAIAN MATERI

Tujuan Pembelajaran 1.1:
PENGERTIAN PATEN

A.      Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Tujuan Pembelajaran 1.2:
JENIS-JENIS PATEN DAN FUNGSINYA

B.      Jenis-jenis Paten

Invensi 

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Inventor dan Pemegang Paten 

Inventor adalah seorang yang secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi . 
Pemegang Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas 

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. 

Konsultan HKI 

Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 

Hak Eksklusif 

Hak yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. 

Hak Pemegang Paten 

1.        Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan : 
a.    dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. 
b.    dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) 
2.        Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ; 
3.        Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas. 

Lisensi 

Lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu 

Lisensi Wajib  

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan DJHKI , atas dasar permohonan : 
1.        Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten ; 
2.        Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat ; 
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :  
1)             Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP) 
2)             Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ) 
3)             Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property; 
4)             Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah
Paten; 
5)             Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten 
6)             Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana 
7)             Keputusan          MenKeh          No       M.01-HC.01.10           Tahun 1991    tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten 
8)             Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten 
9)             Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten 
10)         Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten 
11)         Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten 
12)         Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten 
13)         Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten 
  

Pengalihan Paten 

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : 
1)  Pewarisan 
2)  Hibah 
3)  Wasiat 
4)  Perjanjian tertulis atau 
5)  Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan 
  
       LINGKUP PATEN   

 Paten Sederhana 

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. 

 Paten Dari beberapa Invensi  

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. 
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. 

Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten  

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang : 
1)        Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan 
2)        Metode pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan 
3)        Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau 
4)        Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN  

Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. 
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. 


Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz