PATEN - maftuhmahfudz
PATEN
A. TUJUAN
PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai paten Anda harus mampu:
1.1 Memahami
dan menjelaskan pengertian paten
1.2 Memahami
dan menjelaskan tujuan dan fungsi paten
B. URAIAN
MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
PENGERTIAN
PATEN
|
A.
Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
JENIS-JENIS
PATEN DAN FUNGSINYA
|
B.
Jenis-jenis Paten
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Inventor dan
Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang
secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
Pemegang Paten adalah investor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan
hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktoral Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Hak Eksklusif
Hak yang hanya di berikan kepada
pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara
komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian,
orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang
Paten.
Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa
persetujuan :
a. dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b. dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada
orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3.
Pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang
diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi
untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan DJHKI , atas
dasar permohonan :
1.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi
wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan
alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten ;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan
setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten telah
dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan
dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat ;
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tenang paten :
1)
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
(UUP)
2)
Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia )
3)
Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The
protection of Industrial Property;
4)
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pemerintah
Paten;
5)
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Isi Surat Paten
6)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Paten Sederhana
7)
Keputusan MenKeh
No M.01-HC.01.10 Tahun
1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman
paten
8)
Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)
Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)
Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)
Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)
Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1)
Pewarisan
2)
Hibah
3)
Wasiat
4)
Perjanjian tertulis atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
LINGKUP PATEN
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
Paten
Dari beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat
diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu
kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang
dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi
dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru
beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan,
karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi Yang Tidak
Dapat Diberi Paten
Yang tidak dapat diberi paten
adalah invensi tentang :
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)
Metode pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan
atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika; atau
4)
Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali
proses non biologis atau proses mikrologis
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN PATEN
Paten (sesuai dengan ketentutuan
dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Comments
Post a Comment