hukum waris islam PENGHALANG WARISAN maftuh mahfudz
PENGHALANG WARISAN
Penghalang
warisan ada tiga yaitu perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
·
Perbudakan
adalah suatu sifat yang menjadikan seseorang dimiliki oranglain, dia dapat
di jual dan diberikan, diwarisi dan diatur dan dia tidak dapat mengatur
perkaranya dengan pengaturan yang bebas. Sebagian ulama memberikan definisi
bahwa perbudakan adalah keleemahan diri seseorang secara hokum disebabkan
kekufuran.
Perbudakaan menghalagi warisan karena allah
telah menyandarkan warisan kepada orang yang berhak dengan memakai huruf “lam”
yang menunjuan makna kepemilikan maka
harta waris menjadi milik ahli waris, sedangkan budak tidak memiliki karena
sabda Nabi. Yang artinya “ Barangsiapa yang mejual budak yang memiliki
harta maka harta itu milik si penjual
kecuali si ppembeli memberikan syarat kepadanya (H.R. Buhari dan Muslim)
Jika tidak
memiliki maka tidak berhak menerima warisan karna kalau dia menerima warisan
tentu warisan itu tuannya dan dia bukan kerabat.
·
Pembunuhan
adalah menghilangkan ruh baik secara langsung atau melalui suatu sebab
pembunuhan yang menyebabkan pelakunnya tidak menerima warisan (dari yang
dibunuh) yaitu pembunuhan tanpa dengan alasan yang benar, dimana pelakunya
berdosa di sebabkan dia melakukannya dengan sengaja, berdasarkan hadist amr bin
syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa nabi bersabda yang artinya seseorang
pembunuh tidak mewarisi sedikitpun
Hadist dari umar seperti ini secara marfu yang
diriwayatkan oleh al-imam malik dalam al-muaththa,al-imam ahmad dan ibnu majah.
Terkadang seorang ahli waris membunuh orang yang akan
mewariskan hartanya kepada diri dengan tujuan supaya dapat segera mewarisi
hartanya,maka yang seperti ini di haramkan mewarisinya supaya dapat menutup
pintu kejahatan yang akan melakukan oleh selainnya.
Sama saja pembunuhan itu dengan sengaja atau tidak
sengaja (tersalah) dalam rangka menutup pintu kejahatan, dan supaya yang
membunuh dengan sengaja tidak mengklaim bahwa dirinya membunuhnya dengan
tersalah, sedangkan al-imam malik berkata; yang membunuh karna tersalah
mendapatkan warisan peninggalan orang yang dibunuh bukan mewarisi diyat (denda) pembunuhannya”.
Ibnul qayyim menyebutkannya didalam al-I’lamul muwaqqi’in halaman(521)
bagian fatwa nabi (tentang suami dan istri yang salah satunya membunuh yang
lainnya karna tersalah, maka si pembunuh mewarisi hartanya dan tidak mewarisi diyat-nya) ibnul qayyim berkata; ini
pendapat yang kami pegangi”.
Saya katakan; atas dasar pendapat ini maka yang benar
harus ada indikasi nyata yang menunjukkan bahwa pembunuhannya dilakukan tanpa
dengan sengaja, wallahu a’lam.
Adapun pembunuhan dengan sengaja pelakunya tidak
berdosa seperti membunuh orang yang menyerang dirinya maka dia tetap menerima
warisannya, dan kematian seseorang yang disebabkan hukuman yang ditimpakan pada
dirinya untuk memberikan pelajaran, atau
mengobati atau sejenis itu, maka pelaku pembunuhan ini tetap mewarisinya jika
dia adalah ahli warisnya, dengan syarat perbuatannya diijinkan dan tidak
melakukannya dengan melampaui batas dan berlebihan.
·
Perbedaan agama yaitu salah stu dari keduanya
tidak mengikuti satu macam agama, seperti seperti salah satunya muslim dan yang
kedua kafir atau salah satunya yahudi dan yang lainnya nasrani atau tidak
beragama (atheis)dan sejenisnya itu. Maka antar keduanya antar keduanya tidak
saling mewarisi karena hubungan antar keduanya telah terputus secara syar’I
karena allah yang maha tinggi berfirman
kepada nabi nuh tentang anaknya yang kafiryang artinya “ sensungguhnya
dia bukanlah termasuk keluargamu (yang di janjikan akan di selamatkan)”. (Q.S.
Hud:46)
Dan berdasarkan hadits Usamah bn zaid bahwa nabi
bersabda yang artinya: “seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang
kafir tidak mewarisi orang muslim”di riwayatkan oleh sekelompok ulama.
Dari ibnu amr bahwa nabi bersabda yang artinya
“Dua orang yang agamanya berbeda-beda tidak saling
mewarisi”
Diriwayatkan oleh ahmad abu dawud dan ibnu majah.
Beberapa sahabat mengecualikan dua masalah dari
perkara ini
1.
Mewarisi dengan wala’ maka tidak terhalangi
warisanya dengan sebab perbedaan agama, bahkan orang yang telah memerdekakan
budak maka iya mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan meskipun
berbeda agama dengan maula-nya.
2.
Jika seorang kafir masuk islam sebelum pembagian
harta warisan maka dia mendapatkan warisan dari saudaranya yang muslim supaya
dapat menjadikan dirinya cinta kepada islam.
Sebagaimana
syaikhul islam mengecualikan dengan tiga masalah:
a)
Perbedaan islam yang benar dan yang munafik, dia
berkata:
Tidak terhalangi hak saling mewarisi antara muslim dan
munafik karena di hukumi berdasarkan keislamannya yang di lihat.
b)
Seorang muslim yang mewarisi dari kerabatnya
yang kafir (orang kafir yang hidup dibawah kekuasaan muslimin) dan bukan
sebaliknya.
c)
Seorang yang telah murtad (keluar dari agama
islam) ketika mati atau dibunuhh karena kemurtadanya maka dia diwarisi oleh
saudaranya muslim.
Comments
Post a Comment