hukum waris islam PENGHALANG WARISAN maftuh mahfudz

PENGHALANG WARISAN
                Penghalang warisan ada tiga yaitu perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
·         Perbudakan adalah suatu sifat yang menjadikan seseorang dimiliki oranglain, dia dapat di jual dan diberikan, diwarisi dan diatur dan dia tidak dapat mengatur perkaranya dengan pengaturan yang bebas. Sebagian ulama memberikan definisi bahwa perbudakan adalah keleemahan diri seseorang secara hokum disebabkan kekufuran.
   Perbudakaan menghalagi warisan karena allah telah menyandarkan warisan kepada orang yang berhak dengan memakai huruf “lam” yang menunjuan makna kepemilikan  maka harta waris menjadi milik ahli waris, sedangkan budak tidak memiliki karena sabda Nabi. Yang artinya “ Barangsiapa yang mejual budak yang memiliki harta  maka harta itu milik si penjual kecuali si ppembeli memberikan syarat kepadanya (H.R. Buhari dan Muslim)
Jika tidak memiliki maka tidak berhak menerima warisan karna kalau dia menerima warisan tentu warisan itu tuannya dan dia bukan kerabat.
·         Pembunuhan adalah menghilangkan ruh baik secara langsung atau melalui suatu sebab pembunuhan yang menyebabkan pelakunnya tidak menerima warisan (dari yang dibunuh) yaitu pembunuhan tanpa dengan alasan yang benar, dimana pelakunya berdosa di sebabkan dia melakukannya dengan sengaja, berdasarkan hadist amr bin syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa nabi bersabda yang artinya seseorang pembunuh tidak mewarisi sedikitpun
Hadist dari umar seperti ini secara marfu yang diriwayatkan oleh al-imam malik dalam al-muaththa,al-imam ahmad dan ibnu majah.
Terkadang seorang ahli waris membunuh orang yang akan mewariskan hartanya kepada diri dengan tujuan supaya dapat segera mewarisi hartanya,maka yang seperti ini di haramkan mewarisinya supaya dapat menutup pintu kejahatan yang akan melakukan oleh selainnya.
Sama saja pembunuhan itu dengan sengaja atau tidak sengaja (tersalah) dalam rangka menutup pintu kejahatan, dan supaya yang membunuh dengan sengaja tidak mengklaim bahwa dirinya membunuhnya dengan tersalah, sedangkan al-imam malik berkata; yang membunuh karna tersalah mendapatkan warisan peninggalan orang yang dibunuh bukan mewarisi diyat (denda) pembunuhannya”.
Ibnul qayyim menyebutkannya didalam al-I’lamul muwaqqi’in halaman(521) bagian fatwa nabi (tentang suami dan istri yang salah satunya membunuh yang lainnya karna tersalah, maka si pembunuh mewarisi hartanya dan tidak mewarisi diyat-nya) ibnul qayyim berkata; ini pendapat yang kami pegangi”.
Saya katakan; atas dasar pendapat ini maka yang benar harus ada indikasi nyata yang menunjukkan bahwa pembunuhannya dilakukan tanpa dengan sengaja, wallahu a’lam.
Adapun pembunuhan dengan sengaja pelakunya tidak berdosa seperti membunuh orang yang menyerang dirinya maka dia tetap menerima warisannya, dan kematian seseorang yang disebabkan hukuman yang ditimpakan pada dirinya untuk memberikan pelajaran,  atau mengobati atau sejenis itu, maka pelaku pembunuhan ini tetap mewarisinya jika dia adalah ahli warisnya, dengan syarat perbuatannya diijinkan dan tidak melakukannya dengan melampaui batas dan berlebihan.

·         Perbedaan agama yaitu salah stu dari keduanya tidak mengikuti satu macam agama, seperti seperti salah satunya muslim dan yang kedua kafir atau salah satunya yahudi dan yang lainnya nasrani atau tidak beragama (atheis)dan sejenisnya itu. Maka antar keduanya antar keduanya tidak saling mewarisi karena hubungan antar keduanya telah terputus secara syar’I karena allah yang maha tinggi berfirman  kepada nabi nuh tentang anaknya yang kafiryang artinya “ sensungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang di janjikan akan di selamatkan)”. (Q.S. Hud:46)
Dan berdasarkan hadits Usamah bn zaid bahwa nabi bersabda yang artinya: “seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim”di riwayatkan oleh sekelompok ulama.

Dari ibnu amr bahwa nabi bersabda yang artinya
“Dua orang yang agamanya berbeda-beda tidak saling mewarisi”
Diriwayatkan oleh ahmad abu dawud dan ibnu majah.
Beberapa sahabat mengecualikan dua masalah dari perkara ini
1.       Mewarisi dengan wala’ maka tidak terhalangi warisanya dengan sebab perbedaan agama, bahkan orang yang telah memerdekakan budak maka iya mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan meskipun berbeda agama dengan maula-nya.
2.       Jika seorang kafir masuk islam sebelum pembagian harta warisan maka dia mendapatkan warisan dari saudaranya yang muslim supaya dapat menjadikan dirinya cinta kepada islam.

Sebagaimana syaikhul islam mengecualikan dengan tiga masalah:
a)       Perbedaan islam yang benar dan yang munafik, dia berkata:
Tidak terhalangi hak saling mewarisi antara muslim dan munafik karena di hukumi berdasarkan keislamannya yang di lihat.
b)      Seorang muslim yang mewarisi dari kerabatnya yang kafir (orang kafir yang hidup dibawah kekuasaan muslimin) dan bukan sebaliknya.

c)       Seorang yang telah murtad (keluar dari agama islam) ketika mati atau dibunuhh karena kemurtadanya maka dia diwarisi oleh saudaranya muslim.

Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz