BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

 BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

PENGANTAR:

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peranturan Perundang-undangan, istilah “Peraturan Menteri” disebut dengan “Keputusan Menteri”. Keputusan Menteri dibedakan dalam keputusan yang bersifat penetapan dan  berlaku sekali sesai (einmahlig), dan keputusan yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhaftig). Saat itu dalam praktik, ada Menteri yang hanya mempergunakan  bentuk Keputusan Menteri dan ada pula Menteri yang mempergunakan bentuk Peraturan Menteri  dan Keputusan Menteri. Peraturan Menteri sesuai  dengan namanya berisi ketentuan yang bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Menteri dapat berupa peraturan (regeling)  atau ketetapan (beschikking). Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, istilah Keputusan Menteri yang bersifat mengatur dan  berlaku terus menerus (dauerhaftig) tidak lagi disebut Keputusan Menteri, akan tetapi disebut Peraturan Menteri. 

Dalam sistem ketatanegaraan manapun, wewenang Menteri membuat peraturan (admisitratif) diakui dan mempunyai sifat peraturan perundang-undangan. Menteri selain sebagai pejabat publik adalah pejabat administrasi negara, menteri – untuk melaksanakan hak dan kewajiban  atau wewenang kementeriaannya – berhak membuat aturan-aturan. Wewenang mengatur ini dapat bersumber dari atribusi, delegasi, mandat, atau dasar kebebasan (freiesermesen, discretion,discretionary power). Berdasarkan aneka ragam wewenang mengatur tersebut, maka pengertian mengatur tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel), dan berbagai bentuk  keputusan yang bersifat umum lainnya. Kumpulan dari aneka ragam ini di Belanda dinamakan Besluiten van algemene strekking.

Menteri, seperti diuraikan dalam Penjelasan UUD 1945, dalam bidangnya masing-masing adalah pemimpin pemerintahan yang sesungguhnya dalam  kenyataan sehari-hari. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kepadanya  diberikan kewenangan regulatif untuk mengatur  dan menetapkan peraturan di bidangnya.     

Bidang-bidang  tugas pemerintahan  yang diberikan  Presiden kepada Menteri seharusnya ditindaklanjuti dengan pembentukan suatu Keputusan  Menteri yang mengikat umum (Peraturan Menteri).

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki   perundang-undangan sebagai berikut:
a.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.        Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.       Peraturan Pemeritah;
e.        Peraturan Presiden;
f.          Peraturan Daerah Provinsi;
g.        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di samping jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut, UU  No. 12 Tahun 2011 [Pasal 8 UU ayat (1)] juga mengakui keberadaan Peraturan Perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY,   BI,  Menteri,  badan, lembaga, atau komisi yang setingkat  yang dibentuk  oleh UU atau Pemerintah atas  perintah UU, DPRD Provinsi; Gubernur; DPRD Kabupaten/Kota; Bupati/Walikota,  Kepala Desa atau yang setingkat
Peraturan-peranturan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 UU  No. 12 Tahun 2011).

PERTANYAAN:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan    (UU No. 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU No. 12/2011)  tidak mencantumkan  Peraturan  Menteri dalam   tata urutan peraturan perundang-undangan.  Tidak dicantumkannya Peraturan Menteri  dalam tata urutan  peraturan perundang-undangan,  dalam praktik  banyak menimbulkan kontroversi, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat anggapan  bahwa pemerintah daerah tidak terikat dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri.  Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keberadaan suatu Peraturan Menteri dalam suatu hierarki  peraturan perundang-undangan, karena bidang-bidang  tugas pemerintahan  yang diberikan  Presiden kepada Menteri seharusnya ditindaklanjuti dengan pembentukan suatu Keputusan  Menteri yang mengikat umum (Peraturan Menteri), yang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun2011 ini  tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.









Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz