BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI
NEGARA
PENGANTAR:
Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peranturan
Perundang-undangan, istilah “Peraturan Menteri” disebut dengan “Keputusan
Menteri”. Keputusan Menteri dibedakan dalam keputusan yang bersifat penetapan
dan berlaku sekali sesai (einmahlig), dan keputusan yang bersifat
mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhaftig).
Saat itu dalam praktik, ada
Menteri yang hanya mempergunakan bentuk
Keputusan Menteri dan ada pula Menteri yang mempergunakan bentuk Peraturan
Menteri dan Keputusan Menteri. Peraturan
Menteri sesuai dengan namanya berisi
ketentuan yang bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Menteri dapat berupa
peraturan (regeling) atau ketetapan (beschikking). Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, istilah
Keputusan Menteri yang bersifat mengatur dan
berlaku terus menerus (dauerhaftig)
tidak lagi disebut Keputusan Menteri, akan tetapi disebut Peraturan
Menteri.
Dalam sistem
ketatanegaraan manapun, wewenang Menteri membuat peraturan (admisitratif)
diakui dan mempunyai sifat peraturan perundang-undangan. Menteri selain sebagai
pejabat publik adalah pejabat administrasi negara, menteri – untuk melaksanakan
hak dan kewajiban atau wewenang
kementeriaannya – berhak membuat aturan-aturan. Wewenang mengatur ini dapat
bersumber dari atribusi, delegasi, mandat, atau dasar kebebasan (freiesermesen, discretion,discretionary
power). Berdasarkan aneka ragam wewenang mengatur tersebut, maka pengertian
mengatur tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga
termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel),
dan berbagai bentuk keputusan yang
bersifat umum lainnya. Kumpulan dari aneka ragam ini di Belanda dinamakan Besluiten van algemene strekking.
Menteri, seperti
diuraikan dalam Penjelasan UUD 1945, dalam bidangnya masing-masing adalah
pemimpin pemerintahan yang sesungguhnya dalam
kenyataan sehari-hari. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kepadanya diberikan kewenangan regulatif untuk
mengatur dan menetapkan peraturan di
bidangnya.
Bidang-bidang tugas pemerintahan yang diberikan Presiden kepada Menteri seharusnya
ditindaklanjuti dengan pembentukan suatu Keputusan Menteri yang mengikat umum (Peraturan Menteri).
Menurut
Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan sebagai
berikut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemeritah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi;
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di
samping jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut, UU No. 12 Tahun 2011 [Pasal 8 UU ayat (1)] juga
mengakui keberadaan Peraturan Perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat yang dibentuk oleh UU atau
Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi; Gubernur; DPRD Kabupaten/Kota;
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat
Peraturan-peranturan tersebut mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 UU No.
12 Tahun 2011).
PERTANYAAN:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(UU No. 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku dengan UU No. 12/2011) tidak
mencantumkan Peraturan Menteri dalam
tata urutan peraturan perundang-undangan. Tidak
dicantumkannya Peraturan Menteri dalam
tata urutan peraturan perundang-undangan,
dalam praktik banyak menimbulkan kontroversi, terutama
dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat anggapan bahwa pemerintah daerah tidak terikat dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keberadaan suatu Peraturan Menteri dalam suatu
hierarki peraturan perundang-undangan,
karena bidang-bidang tugas
pemerintahan yang diberikan Presiden kepada Menteri seharusnya
ditindaklanjuti dengan pembentukan suatu Keputusan Menteri yang mengikat umum (Peraturan Menteri), yang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun2011 ini tidak termasuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment