PEMBUKTIAN TERBALIK

PEMBUKTIAN TERBALIK
A.    TUJUAN PERKULIAHAN
Setelah proses perkuliahan diharapkan Mahasiswa dapat memahami arti pembuktian terbalk

B.    DESKRIPSI MATERI
Pembuktian terbalik menurut UU RI no 20. Tahun 2001 .
Sistem Pembuktian Terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Beban pembuktian terbalik ini bersifat terbatas dan berimbang. Kata-kata bersifat terbatas dapat diartikan bahwa apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya ia tidak melakukan korupsi tidak berarti terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebab penuntut umum masih berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. 
Sistem pembuktian terbalik berimbang bahwa seorang terdakwa wajib membuktikan kekayaan yang dimilikinya adalah bukan dari hasil korupsi. Dan jika terdakwa dapat membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh bukan dari hasil korupsi, dan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada membenarkannya, maka terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. 
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 memuat delik mengenai adanya sistem pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik yaitu sistem dimana beban pembuktian berada pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan dengan dimungkinkannya dilakukan pemeriksaan tambahan atau khusus jika dalam pemeriksaan persidangan diketemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum didakwakan, bahkan jika putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka negara dapat melakukan gugatan terhadap terpidana atau ahli warisnya.
Di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) merupakan ketentuan yang bersifat premium remidium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Penerapan Sistem pembuktian terbalik dalam Gratifikasi, perluasan terhadap alat bukti atau bukti petunjuk perlu dilakukan sehingga akan lebih efektif, artinya si terdakwa berkewajiban untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga oleh Jaksa Penuntut Umum mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Dalam hal dugaan dimaksud adalah diadakan penegasan perihal bukti permulaan yang cukup, yang akan berdampak pada perluasan terhadap aiat bukti petunjuk.
Apabila dalam Gratifikasi si terdakwa berhasil membuktikan bahwa pemberian yang didapat tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka Pembalikan Beban Pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai suatu dasar bagi hakim memutus perkara tersebut bahwa dakwaan tidak terbukti. Dalam Pembalikan Beban Pembuktian tersebut juga harus dilakukan keseimbangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memiliki alasan yang cukup dan menyakinkan untuk memutuskan perkara tersebut.
Di samping itu juga Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi bukan berarti mengabaikan asas peradilan yang fair dan tidak memihak (impartial). Penerapan Sistem Pembuktian terbalik dalam Gratifikasi juga harus didukung oleh aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, sistem pengawasan terhadap lembaga atau badan-badan peradilan yang efektif. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan internal atau eksternal. Mekanisme pengawasan eksternal maupun internal harus memiiiki daya dukung yang kuat serta partisifatif dalam kerangka social control terhadap badan peradiian, hai ini dimaksudkan agar hakim tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan putusan.
Di Indonesia Pembalikan Beban Pembuktian (Reversing The Burden of Proof) sudah diterapkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 22 menegaskan bahwa pembuktian terhadap unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 20 dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem pembuktian terbalik. Akan tetapi yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tersebut lebih pada apa yang dinamakan strict liability (liability without fault), dimana terdakwa (atau tergugat dalam kasus perdata) bebas dari pertanggungjawaban kesalahan, apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul adalah akibat kesalahan korban/penggugat. 
Hal senada juga diatur daiam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup. Hal ini tidak merupakan "Lex Specialis" dari Pasal 163 HIR dan 1365 BW (kasus perdata) yang antara lain berbunyi........ " Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hal atau peristiwa itu. Kalau dikatakan "Lex Specialis", maka semestinya tidak terbatas pada masalah kesalahan, tetapi terhadap keseluruhan peristiwa, misalnya hubungan kausalitas. Dalam studi perbandingan hukum tidak dikenal Pembalikan Beban Pembuktian dalam arti luas dalam arti : (a) tanpa adanya dugaan adanya tindak pidana KKN, seorang harus membuktikan asal-usul kekayaannya; (b) tanpa adanya status tersangka atau terdakwa seseorang harus membuktikan asal usul kekayaannya. Hal ini penting untuk diperhatikan, sebab fungsi kekuasaan disamping harus mengendalikan kejahatan juga tetap harus melindungi hak-hak individu. Dalam hal ini terkait asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagai lawan praduga bersalah (presumption of guilt).
Sistem Pembuktian terbalik sudah lama diterapkan oleh beberapa Negara di antaranya Malaysia, Hongkong dan Singapura. Di Malaysia dalam Anti Corruption
Act (ACA) pada Pasal 42 menyatakan bahwa semua Gratification kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Maksud ketentuan ini, jaksa penuntut umum hanya membuktikan satu bagian inti delik yaitu adanya pemberian (Gratification), selebihnya dianggap ada dengan sendirinya kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, yaitu pertama pemberian itu berkaitan dengan Jabatannya (in zijn bediening), kedua adalah berlawanan dengan kewajibannya (in strijd met zijn pliecth). Ini sama dengan Pasal 42 terutama ayat (2) Anti Corruption Act (ACA) Malaysia yang mengatakan unsur selebihnya dalam Pasal 161, 162, 163 atau 164 Penal Code (KUHP Malaysia)...... it is proved that such person has accpeted or agreed to accept, or obtained or accepted to obtain any gratification, such person shall be presumed to have done so as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offence, unless the contrary is prooved." Dari kata-kata...."as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offence...." merupakan bagian inti (bestanddelen) atau unsur yang harus dibuktikan sebaliknya oleh si penerima. Artinya si penerima harus dapat membuktikan, bahwa pemberian (Gratiftcation) itu bukan motif atau imbaian mengenai hal-hal yang disebut dalam rumusan. 
Selanjutnya dalam The Statutes of Prevention Of Corruption Act (1961) juga diatur mengenai Presumption of Corruption in Certain Cases yang bunyinya sebagai berikut : Where in any proceeding against a person for an offence under section 3 or 4 it is proved that any gratification has been paid or given fo or received by a person in the employment of any public body, the gratification shall be deemed to have been paid or given and received corruptly as an inducement or reward as herein before mentioned, unless the contrary is proved. The Statutes of Prevention Of Corruption (1961) juga mengemukakan bahwa Gratifikasi yang diterima oleh seseorang atau badan publik karena jabatannya dapat dianggap korupsi sampai dibuktikan sebaliknya.
Di dalam Prevention of Corruption Act (PCA) di Singapura diatur mengenai sistem pembuktian terbalik, akan tetapi terdapat perbedaan antara Singapura dan Malaysia. Pada Anfi Corruptson Act (ACA) Malaysia mencantumkan Sistem pembuktian terbalik pada bagian acara (pembuktian) sedangkan Prevention of Corruption Act Singapura menjadikan sistem pembuktian terbaiik bagian dari rumusan delik yang dimuat dalam Pasal 8 Prevention of Corruption Act (PCA) yang berbunyi':
" Where in any proceeding against a person for an offence under section 5 or 6 it is proved that any gratification has been paid or given to or received by a person in the employment of the government or any departement thereof or a public body by or from a person or agent of a person who has or seeks to have any dealing with the goverment or any departement thereof or any public body, that gratification shall be deemed to have been paid or given and received corruptly as an inducement or reward as herein before mentioned unless the contrary is proved. 
Pasal ini menyatakan apabila pemberian seseorang atau badan swasta kepada Pejabat pemerintah yang melakukan atau mencari kontak dan melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau Departemen atau Badan Publik, tindakan tersebut dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya.
Selanjutnya agar Sistem pembuktian terbalik dapat tercapai secara efektif dalam rangka memberantas Tindak Pidana Korupsi maka diperlukan adanya beberapa prinsip umum peradilan yang harus dijadikan jiwa dan dasar acuan dalam pelaksanaannya, yaitu: 

1.      Independensi dan Tidak Memihak (Imparsial)
Prinsip independensi dan tidak memihak merupakan salah satu prinsip utama yang dikenal berbagai ketentuan hukum internasional. Prinsip ini menghendaki lembaga peradilan yang terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain. Rekan kerja atau atasan, serta pihak-pihak lain di luar pengadilan sehingga mempengaruhi keputusan hakim. Sedang prinsip tidak memihak pada intinya menghendaki bahwa Hakim dalam mengambil keputusan bersifat tidak membeda-bedakan dan menghargai secara adil dan seimbang hak-hak para pihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan bias.

2.      Kompeten
Prinsip kompeten adalah prinsip yang menjamin bahwa Hakim yang memiliki kemampuan (kompeten) yang dapat menjadi Hakim Pengadilan Korupsi, sehingga putusan yang diambil adalah putusan yang berkualitas.

3.      Akuntabilitas
Prinsip ini menghendaki setiap pelaksanaan kekuasaan, apakah itu dalam penentuan kebijakan, pengambilan keputusan dan sebagainya, harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk rnenghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

4.      Partisipatif
Partisipasi masyarakat merupakan hal yang esensial dalam negara demokratis. Partisipasi paling tidak dapat dibedaksn menjadi dua yaitu partisipasi dalam membentuk keputusan (agar keputusannya lebih berkualttas dan aspiratif) dan dalam melakukan kontrol (untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan)

5.      Transparansi
Transparansi atau keterbukaan menjadi penting untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, termasuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di samping itu, agar prinsip akuntabilitas dan partisipatif dapat berjalan efektif, diperlukan adanya transparansi dalam keseluruhan proses peradilan, selama tidak merugikan/menganggu upaya penegakan hukum.

6.      Kepastian Hukum
Untuk menjamin keadilan karena menempatkan suatu pihak dalam posisi tidak pasti, tentunya merupakan bentuk ketidakadilan tersendiri.

7.      Waktu Yang Memadai untuk Pembelaan
Hak atas waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan satu pembelaan adalah hak yang penting untuk menjamin persidangan yang adil (fair trial). Hal ini perlu dijamin pada semua tahapan dari persidangan. Yang termasuk waktu yang memadai akan tergantung atas sifat dari acara persidangsn dan keadaan yang sesungguhhnya dari kasus korupsi. Fakta yang perlu dipertimbangkan adalah kompleksitas dari suatu kasus korupsi, akses terdakwa atas barang bukti dan sebagainya.

8.      Jaminan Dari Upaya Yang Bertentangan Dengan Hukum
Setiap orang berhak untuk dilindungi atas adanya tindakan-tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini memberikan jaminan bahwa pemasungan kebebasan hak asasi manusia oleh hukum, demi kepentingan penegakan hukum, tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

9.      Mudah Diakses dan Cepat.
Keadilan harus menjadi milik semua orang. Oleh karena itu proses memperoleh keadilan, melalui pengadilan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi hak setiap orang untuk memperoleh keadilan (atau access to justice). Prinsip mudah diakses meliputi kemudahan dari aspek finansial (biaya yang murah), geografis (lokasi pengadilan yang terjangkau), prosedural (prosedur beracara yang sederhana) dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip cepat adalah proses yang harus ditempuh oleh pencari keadilan untuk memperoleh keadilan, tidak memakan waktu yang lama.

10.   Hak Untuk Banding.
Prinsip ini mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi bila yang bersangkutan tidak puas dengan putusan pengadilan di suatu tingkat. Prinsip ini biasa dikenal dengan right to apple. Prinsip ini sejalan dengan bentuk akuntabilitas Hakim dalam memutus perkara.

Pembuktian terbalik terbatas

Kata-kata “bersifat terbatas” didalam memori atas pasal 37 dikatakan, bahwa apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya bahwa “terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi” hal itu tidak berarti bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, sebab Penuntut Umum, masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. 

Pembuktian terbalik berimbang

Kata-kata “berimbang” dilukiskan sebagai penghasilan terdakwa ataupun sumber penambahan harta benda terdakwa, sebagai income terdakwa dan perolehan harta benda, sebagai output. Antara income sebagai input yang tidak seimbang dengan output atau dengan kata lain input lebih kecil dari output. Dengan demikian diasumsikan bahwa perolehan barang-barang sebagai output tersebut ( misalnya rumah-rumah, mobil-mobil, saham-saham, simpanan dolar dalam rekening bank, dan lain-lainnya) adalah hasil perolehan dari tidak pidana korupsi yang didakwakan


LATIHAN
1.      Apa pengertian dari pembuktian terbalik terbatas
2.      dalam rangka memberantas Tindak Pidana Korupsi maka diperlukan adanya beberapa prinsip umum peradilan, apa yang harus dijadikan jiwa dan dasar acuan dalam pelaksanaannya?
3.      Jelaskanlah bagaimana pembuktian terbalik menurut UU RI no 20. Tahun 2001 .
4.      Pembalikan beban pembuktian sudahkah dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan!



DAFTAR PUSTAKA
1.     Adami Chazawi (I), 2011, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang.
2.     , (II), 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (Cetakan Kedua), Penerbit Bayumedia Pulishing, Malang.
3.     Andi Hamzah, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
4.     Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Jakarta, 2001
5.     Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi, PT Refika Aditama, Bandung. 
6.     Evi Hartanti,.,2007, Tindak Pidana Korupsi,Sinar Grafika,Jakarta
 Syaiful Bahkri,2009,Hukum Pembuktian Dalam Praktek Pidana,Total Media,

Yogyakarta 

Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz