PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
A. TUJUAN
PERKULIAHAN
1. Setelah
proses perkuliahan diharapkan Mahasiswa dapat menjelaskan tentang
Pembuktian dalam Hukum Acara
Perdata
B. DESKRIPSI
MATERI
Alat-alat bukti pasal 1866 BW
Menurut pasal 1866 KUH Perdata atau pasal 164 RIB ( pasal 283 RDS ) alat –
alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari atas :
1.
Bukti Tulisan
2.
Bukti Dengan Saksi – Saksi
3.
Persangkaan – Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
Dalam halnya suatu
perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat – alat
bukti yang sah :
1.
Kesaksian
2.
Surat – Surat
3.
Pengakuan
4.
Petunjuk – Petunjuk
Dari apa yang
disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suatu perkara perdata alat bukti
yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana adalah
kesaksian. Keadaan yang demikian dapat dimengerti, seorang yang melakukan suatu
tindak pidana mengingkari adanya suatu bukti sehingga bukti harus di cari dari
keterangan orang – orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian
– kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut. Sebaliknya dalam lalu lintas
keperdataan, yaitu dalam jual – beli, utang – piutang, sewa – menyewa dsb,
orang – orang itu memang dengan sengaja membuat alat – alat bukti berhubung
dengan kemungkinan diperlukannya bukti –bukti itu dikemudian hari.
Jika dilihat dari segi kedekatan antara
alat bukti dan fakta yang akan dibuktikannya, terdapat dua macam alat bukti,
yaitu :
1.
Alat bukti Langsung
Adalah alat bukti
dimana saksi melihat langsung fakta yang akan dibuktikan, sehingga fakta
tersebut terbukti langsung. Contoh saksi melihat langsung pelaku kejahatan
mencabut pistolnya dan menembak kearah korban, saksi mendengar bunyi letusan,
dan kemudian melihat langsung korban terkapar.
2.
Alat bukti tidak langsung
Adalah suatu alat
bukti dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat
dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan – kesimpulan tertentu. Contoh
saksi melihat korban tersungkur dengan darah di perutnya, dan didekatnya
terlihat tersangka memegang pisau yang berlumuran darah, kemudian pelaku
melarikan diri. Jadi sebenarnya, saksi tidak melihat proses terjadinya
pembunuhan tersebut.
Selanjutnya jika dilihat dari segi
fisik dari alat bukti, terbagi kedalam dua macam, yaitu :
1.
Alat bukti testimonial
Adalah pembuktian yang diucapkan
yang diberikan oleh saksi di pengadilan.
2.
Alat bukti yang berwujud
Adalah model – model alat bukti yang
dapat dilihat bentuknya, yang terdiri dua macam, yaitu 1) alat bukti riil 2)
alat bukti demonstratif.
3.
Alat bukti berwujud, tetapi bersifat
testimonial.
Adalah bentuk campuran antara
alat bukti testimonial dan alat bukti berwujud.
Adapun penjelasan mengenai alat – alat bukti tersebut adalah sebagai
berikut :
a. SURAT
Menurut Undang –
Undang, surat – surat dapat di bagi dalam surat – surat akte dan surat – surat
lain. Surat akte adalah suatu tulisan yang semata –mata di buat untuk
membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu di
tanda tangani. Surat – surat akte terdiri dari surat akte resmi ( authentiek )
dan surat akte di bawah tangan ( onderhands).Akte otentik adalah suatu akte
yang bentuknya di tentukan oleh Undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan
seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akte itu
dibuatnya ( pasal 1868 KUHP, pasal 165 RIB atau pasal 285 RDS). Pegawai umum
itu adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan
sipil, dsb.
Adapun akte di
bawah tangan adalah setiap akte yang tidak di buat oleh atatu dengan
perantaraan seorang pejabat umum, seperti surat perjanjian jual beli yang di
buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Sehinggajika pihak yang
menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tanda
tangannya, maka akte di bawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan
pembuktian yang samadengan suatu akte resmi. Demikianlah diterangkan oleh pasal
1875 KUHP ( pasal 1b ordonansi tahun1876 No.29, pasal 288 RDS ).

Menurut Undang –
Undang suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna (
volledig bewijs ), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi,
hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu,
benar –benar telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan
penambahan pembuktian lagi.
− Pengertian Tulisan dari segi yuridis
Tulisan di
tinjau dari segi yuridis dalam kaitannya sebagai alat bukti memerlukan
penjelasan ditinjau dari berbagai aspek.
a.
Tanda bacaan, berupa aksara
b.
Disusun berupa kalimat sebagai pernyataan
c.
Ditulis pada bahan tulisan
d.
Ditanda tangani pihak yang membuat
e.
Foto dan peta bukan tulisan
f.
Mencantumkan tanggal
− Fungsi tulisan atau akta dari segi hukum pembuktian
a.
Berfungsi sebagai formalitas kausa
Maksudnya, surat
atau akta tersebut berfungsi sebagai syarat atas keabsahan suatu tindakan hukum
yang dilakukan.
b.
Berfungsi sebagai alat bukti
c.
Fungsi probationis causa
Maksudnya, surat
atau akta yang bersangkutan merupakan satu-satunya alat bukti yang dapat dan
sah membuktikan suatu hal atau peristiwa.
− Jenis Bukti Surat
Alat bukti surat diklasifikasikan
sebagai berikut :
1.
Akta otentik (AO)
Mengenai akta otentek diatur
dalam pasal 1868 KUH perdata yang berbunyi
:
Suatu akta otentik
ialah yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang untuk utu ditempat akta dibuat.
a.
Kekuatan pembuktian yang melekat pada AO
-
Kekuatan pembuktian luar
-
Kekuatan pembuktian formil
-
Kekuatan pembuktian materiil
b.
Bentuk AO
c.
Pengertian dibuat dihadapan pejabat
d.
Syarat sahnya AO yang bersifat partai
e.
Dugaan tentang keaslian AOABT
f.
Bukti lawan terhadap AO
g.
Berbagai bentuk kepalsuan yang mungkin melekat
pada AO
h.
Nilai kekuatan pembuktian AO
i.
Berbagai cacat bentuk yang mengubah AO menjadi
j.
Daya kekuatan mengikat AO terhadap alhi waris
dan orang yang mendapat hak dari para pihak
k.
Aneka ragam penerapan AO
2.
Akta di bawah tangan
a.
Pengertian ABT
ABT dirumuskan
dalam pasal 1874 KUH perdata, pasal 286 RBG menurut pasal diatas, ABG ialah :
-
Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah
tangan
-
Tidak dibuat dan ditanda tangani dihadapan
pejabat yang berwenang (pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau
para pihak.
-
Secaraumum terdiri dari segala jenis tulisan
yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat
-
Secara khusus ada ABT yang bersifat partai yang
dibuat oleh palng sedikit dua pihak.
b.
Daya kekuatan pembuktian ABT
- Daya kekuatan pembuktian formil
a.
Orang yang bertanda tangan dianggap benar
menerangkan hal yang tercantum dalam akta
b.
Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain
- Daya pembuktian materiil
a.
Isi keterngan yang tercantum harus dianggap
benar
b.
Memiliki daya mengikat kepada alhi waris dan
orang yang mendaat hak dari padanya
c.
Eksemplar ABT yang dipercaya
1.
Bertitik tolak dari daya kekuatan pembuktian
formil, semua dianggap sah
2.
Yang paling dipercaya yang paling sesuai isinya
dengan maksud para penanda tangan
d.
Syarat ABT
1.
Syarat formil ABT secara partai
a.
Berbentuk tertulis atau tulisan
b.
Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih)
tanpa bantuan atau dihadapan seorang pejabat umum
c.
Ditandatangani oleh para pihak
d.
Mencantumkan tanggal dan tempat penandantanganan
Adapun ABT yang bersifat sepihak, syarat formilnya terdiri dari:
a.
Dibuat sendiri oleh yang bersangkutan
b.
Ditandatangani oleh pembuatnya
2.
Syarat materiil ABT
a.
Keterangan yang tercantum dalam ABT berisi
persetujuan tentang perbuatan hukum (reschts handeling) atau hubungan hukum
(recht betterkking)
b.
Sengaja dibuat sebagai alat bukti
e.
Legalisasi tanda tangan dan tanggal ABT
Pasal 1874 KUH
perdata mengatur legalisasi atau waarmerking
tanda tangan para pihak yang tercantum dalam ABT. Artinya, tanda tangna
para pihak yang rercantum dalam akta tersebut, disahkan kebenarannya oleh
notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu.
f.
Hak memungkiri tanda tangan
1. Hidup
matinya ABT tergantung pada tanda tangan Pasal 1874 KUH perdata telah
menentukan salah satu syaart formil pokok ABT adalah penandatanganan. Tulisan
yang tidak bertanda tangan, tidak sah sebagai ABT. Oleh karena itu pemungkiran
atas tanda tangan mengakibatkan keabsahan ABT menjadi lumpuh.
2. Pengakuan
atau pemungkitan dilakukan secara tegas Pasal 1876 KUH perdata menggariskan,
baik pengkuan atau pengingkaran atas tanda tangan, mesti dilakukan secara
tegas. Jika ketentuan itu dipedomani berarti agar pengakuan atau pengingkaran
tanda tangan sah menurut hukum, meski dinyatakan pihak yang bersangkutan secara
tegas. Tidak dibenarkan secara diam-diam atau tanpa syarat.
3.
Tidak memungkiri secara tegas, dianggap mengakui
g.
Pemungkiran oleh ahli waris dan yang mendapat
hak
1. Cara
pemungkiran para pihak dengan cara tegas Menurut pasal 1876 KUH perdata
dicantumkan :
a.
Wajib melakukan
tindakan pengakuan atau
pemungkiran pada
saat akta itu diajukan
b. Pengakuan
atau pemungkiran, mesti dilakukan dengan cara tegas
2. Cara
pemungkiran ahli waris dan orang yang mendapat hak dari salah satu pihak, cukup
dengan cara tidak mengakui
h.
Pemungkiran tanda tangan mewajibkan beban bukti
kepada para pihak lawan
Pasal 1877 KUH
perdata telah memberi pedoman kepada hakim untuk memerintahkan supaya kebenaran
tulisan dan tanda tangan diperiksa dipersidangan apabila nanti pihak lawan
memungkiri kebernaran dan keasliannya.
a.
Beban wajib bukti kepada pihak lawan
b.
Alat bukti yang dapat digunakan
c.
Kepada yang mendalilkan kepalsuan, dibebani
wajib bukti
i.
Pemungkiran tanda tangan membuat nilai kekkuatan
pembuktian ABT bersifat alternatif
Kalau tanda tangan
tidak dipungkiri, nilai kekuatan pembuktiannya menurut pasal 1875 KUH perdata
adalah sempurna dan mengikat.
a. Apabila
dipungkiri merosot menjadi bukti permulaan tulisan
b. Kesempurnaan
nilai kekuatan pembuktiannya tetap bantahan bila dapat dibuktikan
orisinalitasnya
j.
Mengakui tanda tangan
Apabila tanda
tangan diakui secara tegas sepenuhnya berlaku ketentuan pasal 1875 KUH perdata
:
a.
Melahirkan anggapan hukum, ABT adalah benar asli
atau orisinil
b.
Oleh karena itu, hakim wajib menganggapnya benar
asli
k.
Aneka ragam penerapan ABT
a.
Surat bukti yang tidak merinci jumlah yang
digugat harus ditolak
b.
Karcis parkir sebagai alat bukti persetujuan
penitipan, ek pasal 1694 KUH perdata
c.
ABT yang bernilai sebagai bukti permulaan
tulisan dapat dikuatkan dengan ketentuan saksi
d.
IPEDA bersifat administratif
e.
AFFIDAVIT, tidak diakui sebagai akta
LATIHAN
1. Sebutkan
macam-macam alat bukti menurut system hukum kita
2. Apasaja
yang dimaksud dengan alat bukti surat? Jelaskan jenis alat bukti surat
tersebut?
3. Apa
yang disebut akta otentik ?
4. Sebutkan
syarat formal dan material suatu akta otentik ?
5. Jelaskan
apa yang saudara ketahui tentang kekuatan pembuktian dari bukti Akta Otentik?
DAFTAR PUSTAKA
1. Hukum
Acara Perdata Indonesia, Abdulkadir Muhammad, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2000.
2. Hukum
Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia, Lilik Mulyadi,
Jembatan, Jakarta, 1999.
3.
Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Teguh
Samudera, Penerbit Alumni,
1992.
4.
Pembuktian dan Daluarsa, Prof. Pilto, PT.
Intermasa, Jakarta, 1986.
5. Hukum
Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.,
Total Media, 2009.
6.
Hukum Pembuktian, Prof. R. Soebekti, S.H.,
Pradnya Paramita, 1987
7.
Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana,Perdata
dan Korupsi di Indonesia.
RAS 2011
Comments
Post a Comment