PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA



A.    TUJUAN PERKULIAHAN
1. Setelah proses perkuliahan diharapkan Mahasiswa dapat menjelaskan tentang
Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata
B.     DESKRIPSI MATERI

Alat-alat bukti pasal 1866 BW

Menurut pasal 1866 KUH Perdata  atau pasal 164 RIB ( pasal 283 RDS ) alat – alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari atas :
1.           Bukti Tulisan
2.           Bukti Dengan Saksi – Saksi
3.           Persangkaan – Persangkaan
4.           Pengakuan
5.           Sumpah
Dalam halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat – alat bukti yang sah :
1.           Kesaksian
2.           Surat – Surat
3.           Pengakuan
4.           Petunjuk – Petunjuk 
Dari apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suatu perkara perdata alat bukti yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana adalah kesaksian. Keadaan yang demikian dapat dimengerti, seorang yang melakukan suatu tindak pidana mengingkari adanya suatu bukti sehingga bukti harus di cari dari keterangan orang – orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian – kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut. Sebaliknya dalam lalu lintas keperdataan, yaitu dalam jual – beli, utang – piutang, sewa – menyewa dsb, orang – orang itu memang dengan sengaja membuat alat – alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti –bukti itu dikemudian hari.
Jika dilihat dari segi kedekatan antara alat bukti dan fakta yang akan dibuktikannya, terdapat dua macam alat bukti, yaitu :
1.           Alat bukti Langsung
Adalah alat bukti dimana saksi melihat langsung fakta yang akan dibuktikan, sehingga fakta tersebut terbukti langsung. Contoh saksi melihat langsung pelaku kejahatan mencabut pistolnya dan menembak kearah korban, saksi mendengar bunyi letusan, dan kemudian melihat langsung korban terkapar.
2.           Alat bukti tidak langsung
Adalah suatu alat bukti dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan – kesimpulan tertentu. Contoh saksi melihat korban tersungkur dengan darah di perutnya, dan didekatnya terlihat tersangka memegang pisau yang berlumuran darah, kemudian pelaku melarikan diri. Jadi sebenarnya, saksi tidak melihat proses terjadinya pembunuhan tersebut.
            Selanjutnya jika dilihat dari segi fisik dari alat bukti, terbagi kedalam dua macam, yaitu :
1.           Alat bukti testimonial
Adalah pembuktian yang diucapkan yang diberikan oleh saksi di pengadilan.
2.           Alat bukti yang berwujud
Adalah model – model alat bukti yang dapat dilihat bentuknya, yang terdiri dua macam, yaitu 1) alat bukti riil 2) alat bukti demonstratif.
3.           Alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial.
Adalah bentuk campuran antara alat bukti testimonial dan alat bukti berwujud.
            Adapun penjelasan mengenai alat – alat bukti tersebut adalah sebagai berikut :

a. SURAT  
Menurut Undang – Undang, surat – surat dapat di bagi dalam surat – surat akte dan surat – surat lain. Surat akte adalah suatu tulisan yang semata –mata di buat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu di tanda tangani. Surat – surat akte terdiri dari surat akte resmi ( authentiek ) dan surat akte di bawah tangan ( onderhands).Akte otentik adalah suatu akte yang bentuknya di tentukan oleh Undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akte itu dibuatnya ( pasal 1868 KUHP, pasal 165 RIB atau pasal 285 RDS). Pegawai umum itu adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dsb.
Adapun akte di bawah tangan adalah setiap akte yang tidak di buat oleh atatu dengan perantaraan seorang pejabat umum, seperti surat perjanjian jual beli yang di buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Sehinggajika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tanda tangannya, maka akte di bawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang samadengan suatu akte resmi. Demikianlah diterangkan oleh pasal 1875 KUHP ( pasal 1b ordonansi tahun1876 No.29, pasal 288 RDS ).
Menurut Undang – Undang suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna ( volledig bewijs ), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, benar –benar telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.  

− Pengertian Tulisan dari segi yuridis  

 Tulisan di tinjau dari segi yuridis dalam kaitannya sebagai alat bukti memerlukan penjelasan ditinjau dari berbagai aspek.
a.             Tanda bacaan, berupa aksara
b.             Disusun berupa kalimat sebagai pernyataan
c.             Ditulis pada bahan tulisan
d.             Ditanda tangani pihak yang membuat
e.             Foto dan peta bukan tulisan
f.              Mencantumkan tanggal

− Fungsi tulisan atau akta dari segi hukum pembuktian 


a.              Berfungsi sebagai formalitas kausa
Maksudnya, surat atau akta tersebut berfungsi sebagai syarat atas keabsahan suatu tindakan hukum yang dilakukan.
b.             Berfungsi sebagai alat bukti
c.              Fungsi probationis causa
Maksudnya, surat atau akta yang bersangkutan merupakan satu-satunya alat bukti yang dapat dan sah membuktikan suatu hal atau peristiwa.

 − Jenis Bukti Surat 

Alat bukti surat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.        Akta otentik (AO)
Mengenai akta otentek diatur dalam pasal 1868 KUH perdata yang berbunyi
:
Suatu akta otentik ialah yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk utu ditempat akta dibuat.
a.              Kekuatan pembuktian yang melekat pada AO
-        Kekuatan pembuktian luar
-        Kekuatan pembuktian formil
-        Kekuatan pembuktian materiil
b.             Bentuk AO
c.              Pengertian dibuat dihadapan pejabat
d.             Syarat sahnya AO yang bersifat partai
e.              Dugaan tentang keaslian AOABT
f.               Bukti lawan terhadap AO
g.             Berbagai bentuk kepalsuan yang mungkin melekat pada AO
h.             Nilai kekuatan pembuktian AO
i.               Berbagai cacat bentuk yang mengubah AO menjadi
j.               Daya kekuatan mengikat AO terhadap alhi waris dan orang yang mendapat hak dari para pihak
k.             Aneka ragam penerapan AO

2.        Akta di bawah tangan
a.              Pengertian ABT
ABT dirumuskan dalam pasal 1874 KUH perdata, pasal 286 RBG menurut pasal diatas, ABG ialah :
-           Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan
-           Tidak dibuat dan ditanda tangani dihadapan pejabat yang berwenang (pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak.
-           Secaraumum terdiri dari segala jenis tulisan yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat
-           Secara khusus ada ABT yang bersifat partai yang dibuat oleh palng sedikit dua pihak.
b.             Daya kekuatan pembuktian ABT
-    Daya kekuatan pembuktian formil
a.          Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta
b.         Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain
-    Daya pembuktian materiil
a.        Isi keterngan yang tercantum harus dianggap benar
b.        Memiliki daya mengikat kepada alhi waris dan orang yang mendaat hak dari padanya
c.             Eksemplar ABT yang dipercaya
1.          Bertitik tolak dari daya kekuatan pembuktian formil, semua dianggap sah
2.          Yang paling dipercaya yang paling sesuai isinya dengan maksud para penanda tangan
d.             Syarat ABT
1.          Syarat formil ABT secara partai
a.          Berbentuk tertulis atau tulisan
b.         Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan seorang pejabat umum
c.          Ditandatangani oleh para pihak
d.         Mencantumkan tanggal dan tempat penandantanganan Adapun ABT yang bersifat sepihak, syarat formilnya terdiri dari:
a.        Dibuat sendiri oleh yang bersangkutan
b.       Ditandatangani oleh pembuatnya
2.          Syarat materiil ABT
a.        Keterangan yang tercantum dalam ABT berisi persetujuan tentang perbuatan hukum (reschts handeling) atau hubungan hukum (recht betterkking)
b.        Sengaja dibuat sebagai alat bukti
e.        Legalisasi tanda tangan dan tanggal ABT
Pasal 1874 KUH perdata mengatur legalisasi atau waarmerking  tanda tangan para pihak yang tercantum dalam ABT. Artinya, tanda tangna para pihak yang rercantum dalam akta tersebut, disahkan kebenarannya oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu.
f.         Hak memungkiri tanda tangan
1.       Hidup matinya ABT tergantung pada tanda tangan Pasal 1874 KUH perdata telah menentukan salah satu syaart formil pokok ABT adalah penandatanganan. Tulisan yang tidak bertanda tangan, tidak sah sebagai ABT. Oleh karena itu pemungkiran atas tanda tangan mengakibatkan keabsahan ABT menjadi lumpuh.
2.       Pengakuan atau pemungkitan dilakukan secara tegas Pasal 1876 KUH perdata menggariskan, baik pengkuan atau pengingkaran atas tanda tangan, mesti dilakukan secara tegas. Jika ketentuan itu dipedomani berarti agar pengakuan atau pengingkaran tanda tangan sah menurut hukum, meski dinyatakan pihak yang bersangkutan secara tegas. Tidak dibenarkan secara diam-diam atau tanpa syarat.
3.       Tidak memungkiri secara tegas, dianggap mengakui
g.        Pemungkiran oleh ahli waris dan yang mendapat hak
1.       Cara pemungkiran para pihak dengan cara tegas Menurut pasal 1876 KUH perdata dicantumkan :
a.        Wajib            melakukan       tindakan           pengakuan       atau
pemungkiran pada saat akta itu diajukan
b.       Pengakuan atau pemungkiran, mesti dilakukan dengan cara tegas
2.       Cara pemungkiran ahli waris dan orang yang mendapat hak dari salah satu pihak, cukup dengan cara tidak mengakui
h.        Pemungkiran tanda tangan mewajibkan beban bukti kepada para pihak lawan
Pasal 1877 KUH perdata telah memberi pedoman kepada hakim untuk memerintahkan supaya kebenaran tulisan dan tanda tangan diperiksa dipersidangan apabila nanti pihak lawan memungkiri kebernaran dan keasliannya.
a.        Beban wajib bukti kepada pihak lawan
b.       Alat bukti yang dapat digunakan
c.        Kepada yang mendalilkan kepalsuan, dibebani wajib bukti
i.          Pemungkiran tanda tangan membuat nilai kekkuatan pembuktian ABT bersifat alternatif
Kalau tanda tangan tidak dipungkiri, nilai kekuatan pembuktiannya menurut pasal 1875 KUH perdata adalah sempurna dan mengikat.
a.    Apabila dipungkiri merosot menjadi bukti permulaan tulisan
b.   Kesempurnaan nilai kekuatan pembuktiannya tetap bantahan bila dapat dibuktikan orisinalitasnya
j.          Mengakui tanda tangan
Apabila tanda tangan diakui secara tegas sepenuhnya berlaku ketentuan pasal 1875 KUH perdata :
a.        Melahirkan anggapan hukum, ABT adalah benar asli atau orisinil
b.       Oleh karena itu, hakim wajib menganggapnya benar asli
k.        Aneka ragam penerapan ABT
a.         Surat bukti yang tidak merinci jumlah yang digugat harus ditolak
b.         Karcis parkir sebagai alat bukti persetujuan penitipan, ek pasal 1694 KUH perdata
c.         ABT yang bernilai sebagai bukti permulaan tulisan dapat dikuatkan dengan ketentuan saksi
d.         IPEDA bersifat administratif
e.         AFFIDAVIT, tidak diakui sebagai akta


LATIHAN
1.      Sebutkan macam-macam alat bukti menurut system hukum kita
2.      Apasaja yang dimaksud dengan alat bukti surat? Jelaskan jenis alat bukti surat tersebut?
3.      Apa yang disebut akta otentik ?
4.      Sebutkan syarat formal dan material suatu akta otentik ?
5.      Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang kekuatan pembuktian dari      bukti Akta Otentik?


 
DAFTAR PUSTAKA
1.       Hukum Acara Perdata Indonesia, Abdulkadir Muhammad, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.  
2.       Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia, Lilik Mulyadi, Jembatan, Jakarta, 1999.  
3.       Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Teguh Samudera, Penerbit Alumni,
1992.  
4.       Pembuktian dan Daluarsa, Prof. Pilto, PT. Intermasa, Jakarta, 1986.  
5.       Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., Total Media, 2009.  
6.       Hukum Pembuktian, Prof. R. Soebekti, S.H., Pradnya Paramita, 1987 
7.       Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana,Perdata dan Korupsi di Indonesia.

RAS 2011 

Comments

Popular posts from this blog

proposal sound system majelis syifaul qolbi

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT maftuh mahfudz