Posts

Showing posts from October, 2017

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut : 1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan 2. Tahap penuntutan 3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan I. Penyelesaian Perkara di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pemahaman menyusun matrik penelitian, Anda harus mampu: 1.1 Memahami dan menjelaskan tema dan judul dalam suatu penelitian 1.2 Memahami dan menjelaskan contoh-contoh judul dalam kajian hukum tata negara, perdata dan pidana. B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 1.1: MATRIK PENELITIAN HUKUM “MENENTUKAN TEMA DAN JUDUL PENELITIAN A. Tema dan Judul Penelitian Tema penelitian tidak sama dengan judul penelitian. Tema penelitian mengandung cakupan yang lebih luas daripada judul penelitian. Sementara itu, judul penelitian merupakan fokus yang akan dikaji dari tema penelitian. Namun demikian, tidak dapat dapat disalahkan bahwa kadang-kadang tema penelitian itu juga sekaligus ,enjadi judul penelitian. Tema penelitian pada umumnya dapat dilihat atau tercermin dari judul penelitian. Tema penelitian hukum harus merupakan objek kajian formal dan mat

LANGKAH OPERASIONAL PENELITIAN HUKUM : MENGENALI TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM DAN MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM

LANGKAH OPERASIONAL PENELITIAN HUKUM :  MENGENALI TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM DAN  MENYUSUN MATRIKS PENELITIAN HUKUM A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pemahaman langkah operasional penelitian hukum mengenali tipologi penelitian hukum dan menyusun matrik penelitian hukum, Anda harus mampu: 1.1 Memahami dan menjelaskan langkah operasional penelitian hukum “tipologi penelitian hukum” 1.2 Memahami dan menjelaskan langkah operasional penelitian hukum “menyusun matrik penelitian hukum” B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 1.1: LANGKAH OPERASIONAL PENELITIAN HUKUM  “ TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM” A. Tipologi Penelitian Hukum Masalah metode penelitian hukum sangat erat kaitanya dengan konsep tentang hukum sebagai objek yang tengah dicari dan dicoba ditemukan. Menurut Soetanyo (1997), perbedaan konsep atau pemaknaan suatu gejala (termasuk gejala hukum) akan menyebabkan perbedaan pula dalam hal modus o

PEMBUKTIAN TERBALIK

PEMBUKTIAN TERBALIK A.     TUJUAN PERKULIAHAN Setelah proses perkuliahan diharapkan Mahasiswa dapat memahami arti pembuktian terbalk B.     DESKRIPSI MATERI Pembuktian terbalik menurut UU RI no 20. Tahun 2001 . Sistem Pembuktian Terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Beban pembuktian terbalik ini bersifat terbatas dan berimbang. Kata-kata bersifat terbatas dapat diartikan bahwa apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya ia tidak melakukan korupsi tidak berarti terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebab penuntut umum masih berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.  Sistem pembu