PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN
PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut : 1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan 2. Tahap penuntutan 3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan I. Penyelesaian Perkara di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP