BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA PENGANTAR: Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peranturan Perundang-undangan, istilah “Peraturan Menteri” disebut dengan “Keputusan Menteri”. Keputusan Menteri dibedakan dalam keputusan yang bersifat penetapan dan berlaku sekali sesai (einmahlig), dan keputusan yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhaftig). Saat itu dalam praktik, ada Menteri yang hanya mempergunakan bentuk Keputusan Menteri dan ada pula Menteri yang mempergunakan bentuk Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. Peraturan Menteri sesuai dengan namanya berisi ketentuan yang bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Menteri dapat berupa peraturan (regeling) atau ketetapan (beschikking). Dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, istilah Keputusan Menteri yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhaftig) tidak lagi disebut Keputusan Menteri, akan tetapi disebut Peraturan Menteri. Dalam sistem keta